Kebijakan Penerimaan dan Seleksi Calon Mahasiswa
Berdasarkan Peraturan Akademik Universitas Tanjungpura (Keputusan Rertor Nomor: 1030/H22/DT/2009) tangggal 5 Oktober 2009 pasal 11 tentang Kebijakan penerimaan dan seleksi calon mahasiswa Program Magister, dapat dijelaskan dalam diagram alur berikut:
DIAGRAM ALUR PENERIMAAN CALON MAHASISWA MAGISTER
Secara ringkas, diagram di atas menerangkan tentang 8 (delapan) tahapan kebijakan penerimaan dan seleksi calon mahasiswa baru. Tahapan tersebut meliputi:
- Pengisian formulir lamaran pendaftaran
- Pembayaran biaya pendaftaran
- Kelengkapan dokumen pendukung
- Pendataan calon mahasiswa
- Pembentukan calon mahasiswa
- Tes seleksi penerimaan calon mahasiswa
- Pengumuman penerimaan mahasiswa baru
- Registrasi mahasiswa baru.
Persyaratan Penerimaan Mahasiswa
- Perekrutan mahasiswa baru dilakukan terlebih dahulu dengan penyebaran brosur ke beberapa dinas di kota maupun di beberapa daerah kabupaten di Kalimantan Barat.
- Memenuhi persyaratan akademik:
- Memiliki ijazah sarjana dengan IPK minimal 2,75
- Lulus ujian seleksi masuk
- Memenuhi persyaratan admintrasi antara lain:
- Fotocopi ijazah yang telah dilegalisir
- Fotocopi transkrip nilai yang disahkan
- Surat keterangan berbadan sehat
- Mengisi formulir biodata
- Surat rekomendasi kelayakan akademik dari dua orang dosen
- Hasil tes bahasa inggris
- Surat izin atasan yang berwenang
- Bukti pembayaran pendaftaran
- Foto berwarna
- Mengikuti tes tertulis
- Dalam penyeleksian calon mahasiswa baru terdapat beberapa tahapan antara lain:
- Kemampuan akademik calon yang dinilai sesuai dengan bidangnya dan kelengkapan persyaratan administrasi dan
kemampuan berbahasa inggris - Dilaksanakan oleh tim yang dikukuhkan dengan SK Pascasarjana.
- Komponen ujian seleksi terdiri ujian tertulis dan lisan
- Mahasiswa yang dinyatakan diterima di tetapkan dengan SK Pascasarjana
- Kemampuan akademik calon yang dinilai sesuai dengan bidangnya dan kelengkapan persyaratan administrasi dan